TUGAS  

Sekretariat pada dinas perikanan dan perternakan melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI 

(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 298)

  1. Penyusunan perencanaan program, anggaran dan kegiatan Dinas
  2. Pengkoordinasian kegiatan dinas
  3. Penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
  4. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.