FUNGSI BIDANG PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN USAHA PERIKANAN
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 304)
- Pelaksanaan inventarisasai, identifikasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian sumberdaya ikan air tawar dan penangkapan ikan
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan dan pemetaan potensi perairan umum, danau serta perhitungan dan pemetaan potensi konservasi pelestarian sumberdaya ikan
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan bimbingan operasional perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Peternakan
- Pelaksanaan pengembangan pemberdayaan nelayan dan pengolah hasil perikanan berdasarkan konsep pelestarian sumberdaya ikan