FUNGSI BIDANG PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 301)
- Pelaksanaan inventarisasai, identifikasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian budidaya ikan air tawar dan penangkapan ikan
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan dan pemetaan potensi budidaya ikan di perairan umum, danau serta perhitungan dan pemetaan potensi lahan budidaya perikanan
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan bimbingan operasional perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Peternakan.