TUGAS

Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan perternakan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan program dinas perikanan dan peternakan berdasarkan kebijakan pemerintahan kabupaten di bidang perikanan dan peternakan
  2. penentuan sasaran dan tujuan dinas sesuai dengan program kerja yang ditetapkan
  3. pengarah pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten di bidang perikanan dan peternakan
  4. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dalam hubungan kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
  5. Pengkordinasian pengkajian alternatif pemecahan masalah atas konsep atau naskah dinas di bidang perikanan dan peternakan sebagai bahan kebijakan teknis pemimpin
  6. pemberian saran/pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan
  7. pelaksanaan tugas keinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.