TUGAS SUB BAGIAN UMUM, PROGRAM, DAN EVALUASI

DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN

(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 299)

 

  1. Menyusun rencana kerja kegiatan umum dan kepegawaian, Program dan Evaluasi menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi danfasilitasi dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran kegiatan dinas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengumpulan bahan penyusunan program dan anggaran kegiatan dinas;
  4. Melaksanakan penyusunan program dan anggaran kegiatan tahunan dinas;
  5. Menyiapkan bahan usulan revisi program dan anggaran kegiatan dinas;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang Perikanan dan Peternakan;
  7. Melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
  9. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  11. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya;
  12. Menyusunan laporan dan dokumen anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  13. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.