TUGAS SUB BAGIAN UMUM, PROGRAM, DAN EVALUASI
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 299)
- Menyusun rencana kerja kegiatan umum dan kepegawaian, Program dan Evaluasi menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi danfasilitasi dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran kegiatan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengumpulan bahan penyusunan program dan anggaran kegiatan dinas;
- Melaksanakan penyusunan program dan anggaran kegiatan tahunan dinas;
- Menyiapkan bahan usulan revisi program dan anggaran kegiatan dinas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang Perikanan dan Peternakan;
- Melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
- Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan;
- Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya;
- Menyusunan laporan dan dokumen anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
- Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.