FUNGSI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN

(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 307)

 

  1. Penyusunan kebijakan benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan
  2. Pengelolaan sumber daya genetik hewan
  3. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakanternak
  4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak
  5. Pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
  6. Pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan
  7. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan
  8. Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
  9. Pemberian rekomendasi di bidang peternakan, Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
  10. Pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan
  11. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan sesuai dengan tugas dan fungsinya