FUNGSI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 307)
- Penyusunan kebijakan benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan
- Pengelolaan sumber daya genetik hewan
- Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakanternak
- Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak
- Pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan
- Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan
- Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
- Pemberian rekomendasi di bidang peternakan, Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan
- Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan sesuai dengan tugas dan fungsinya