FUNGSI BIDANG PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN USAHA PERIKANAN

DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN

(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 304)

 

 

  1. Pelaksanaan inventarisasai, identifikasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian sumberdaya ikan air tawar dan penangkapan ikan
  2. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan dan pemetaan potensi perairan umum, danau serta perhitungan dan pemetaan potensi konservasi pelestarian sumberdaya ikan
  3. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan bimbingan operasional perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Peternakan
  5. Pelaksanaan pengembangan pemberdayaan nelayan dan pengolah hasil perikanan berdasarkan konsep pelestarian sumberdaya ikan