FUNGSI BIDANG PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN

(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 301)

 

  1. Pelaksanaan inventarisasai, identifikasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian budidaya ikan air tawar dan penangkapan ikan
  2. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan dan pemetaan potensi budidaya ikan di perairan umum, danau serta perhitungan dan pemetaan potensi lahan budidaya perikanan
  3. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan bimbingan operasional perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Peternakan.