TUGAS
Sekretariat pada dinas perikanan dan perternakan melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
(Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 298)
- Penyusunan perencanaan program, anggaran dan kegiatan Dinas
- Pengkoordinasian kegiatan dinas
- Penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.