DESTRUCTIVE FISHING – ANCAMAN BAGI SUMBER DAYA IKAN

           Diskannak, OKU SelatanDestructive Fishing atau lebih familiar dikenal sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat, bahan, atau cara yang tidak ramah lingkungan sehingga dapat merusak sumberdaya ikan. Terdapat tiga jenis aktivitas destructive fishing yang merusak sumberdaya ikan diantaranya penangkapan ikan dengan penggunaan racun potas (cyanide fishsing), penangkapan ikan menggunakan bom (dynamite fishing) serta penangkapan ikan menggunakan setrum.  Pemerintah melarang kegiatan destructive fishing melalui Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Pasal 8 ayat 1 :

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”

 

         Kegiatan Destructive Fishing dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungan. Penangkapan ikan dengan metode destructive fishing tidak hanya mengenai ikan target tapi juga dapat membunuh anak ikan. Oleh sebab itu, apabila kegiatan tersebut tidak dilarang maka dikhawatirkan akan menyebabkan punahnya ikan-ikan asli perairan umum. Punahnya ikan asli perairan disebabkan karena anak-anak ikan telah mati di fase awal kehidupan dan tidak sempat tumbuh serta bereproduksi.

https://youtu.be/dg2JKo2bh4s

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*